BONTANG – Unit II Satresnarkoba Polres Bontang telah berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 16.30 WITA, Senin 8 Juli 2024. Kejadian ini berlokasi di Jalan Selat Lombok Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Dua pria yang diduga sebagai pelaku adalah Ir (33) dan SMT (18) yang tinggal di Kelurahan Tanjung Laut. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain kedua terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
– 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat total 22.40 gram
– 4 buah plastik klip
– 1 timbangan digital
– 1 bungkus rokok merk King Garet
– 2 sedotan dengan ujung runcing
– 1 tas warna hitam
– 1 pipet kaca
– 1 sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
– 1 ponsel merk Oppo warna biru
Informasi tentang penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang dapat dipercaya, yang menyebutkan bahwa di Jalan Selat Lombok Tanjung Laut ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.
Tim Satresnarkoba Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi berdasarkan laporan tersebut. Sekitar pukul 16.30 WITA, polisi mencurigai dua pria yang baru keluar dari sebuah kos di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti seperti yang disebutkan di atas. Barang-barang tersebut diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka yang rencananya akan dijual kepada orang lain.