DPRD Pangandaran Minta Pemda Selesaikan Temuan BPK RI

by -162 Views

Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023, mengaku tidak mengetahui objek (item) yang jadi temuan dalam laporan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian. Dia menyatakan bahwa Pansus tidak diberikan hasil dari LHP BPK sejak awal. Mereka baru mengetahui setelah berkunjung ke BPK dan mendapatkan rangkuman hasil rekomendasi, bukan detail dari temuan tersebut.

Pansus juga tidak mengetahui objek-objek atau item yang diperiksa oleh BPK karena yang memegang detailnya adalah eksekutif dan pimpinan legislatif. Meskipun begitu, mereka mendesak Pemkab Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi BPK RI dalam waktu 60 hari, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal ke rekening kas umum daerah.

Jika dalam 60 hari tidak ada penyelesaian, Pansus akan meminta audit investigatif secara keseluruhan dari BPK. DPRD belum melaksanakan paripurna penyampaian rekomendasi dengan alasan tidak kourum setelah rapat paripurna internal kemarin. Fraksi PKB juga tidak setuju dengan salah satu poin rekomendasi yang berubah saat dibacakan di paripurna.

Radar mencoba mengkonfirmasi temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR namun tidak mendapatkan respons saat menghubungi Kabid Binamarga Nanang.

Source link