KPU Bontang Menggunakan Metode Sensus untuk Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024

by -109 Views

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bontang, Muzarroby Renfly mengatakan bahwa tahap verifikasi faktual calon independen dalam pemilihan kepala daerah Bontang 2024 akan menggunakan metode sensus.

“Misalnya, jika terkumpul 1.000 KTP, maka 1.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itu akan diverifikasi faktual sesuai dengan tingkatannya,” kata Ketua KPU Bontang, Muzarroby Renfly.

Dia menyatakan bahwa hasil verifikasi faktual akan ada dua kemungkinan, yaitu memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan untuk perbaikan dan akan diverifikasi ulang.

Batas akhirnya, KPU Bontang akan membuat keputusan apakah dukungan calon independen tersebut memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024. Namun, hal ini dapat berubah sesuai dengan regulasi timeline baru yang sedang ditunggu.

Selanjutnya, calon independen yang memenuhi syarat akan menggunakan dukungan tersebut sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.

Sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon independen tersebut akan menjalani proses verifikasi administrasi setelah syarat pencalonannya dianggap lengkap.

“Verifikasi administrasi akan memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Dokumen harus sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan,” ujarnya.

Berikut adalah tata cara melakukan verifikasi faktual dalam Pilkada 2024:
1. Menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain.
2. Meminta Pasangan Calon perseorangan dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
3. KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS harus berkoordinasi dengan perangkat lembaga kemasyarakatan setempat saat menemui pendukung di tempat tinggalnya.
4. Jika pendukung tidak dapat ditemui dan/atau dikumpulkan, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS dapat melakukan verifikasi faktual melalui panggilan video.
5. Pendukung harus menunjukkan wajah yang jelas dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital.

Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.