SAMARINDA – Peredaran narkoba jenis sabu kembali digagalkan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda. Dua pria ditangkap di Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapati 0,83 gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini bermula saat dilakukan undercover buy terhadap pria tersebut pada Jumat (14/6/2024) sekira pukul 14.00 Wita.
Polisi menyamar hendak membeli barang haram tersebut dengan cara berkomunikasi langsung dan kesepakatan bertemu.
Setelah disepakati, pelaku dan polisi yang menyamar bertemu di Jalan Kahoi V Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Dari tangan pelaku RAR ditemukan barang bukti. Satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram bruto di genggaman tangan sebelah kiri.
Tak sampai disitu. Polisi lalu menggeledah saku celana RAR. Korps Bhayangkara ini pun menemukan kembali satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary fadli, polisi pun mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan RAR, barang haram itu berasal dari pria berinisial S (28). Lokasinya di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Dari informasi ini, kami juga menangkap S beserta barang bukti lainnya,” tambah dia.
Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News.