TENGGARONG – Seorang pria berusia 34 tahun yang memiliki inisial SH mencuri laptop yang dimiliki oleh pegawai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kutai Kartanegara (Kukar). Pria tersebut bekerja sebagai Office Boy di MPP Kukar dan ditangkap pada Rabu, 12 Juni 2024.
Penangkapan ini terjadi ketika pelaku mencoba untuk menjual laptop curian kepada orang lain. Namun, calon pembeli curiga bahwa laptop tersebut merupakan barang curian.
Menurut pengakuan korban yang juga merupakan seorang ASN di MPP Kukar, Agustyawarman, laptop tersebut hilang pada pukul 07.30 Wita. Awalnya, laptop Lenovo ditaruh di meja kerja untuk mengecek absensi. Namun ketika kembali, laptop tersebut sudah tidak ada.
Dengan bantuan laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku, yaitu SH. Pelaku ini ditangkap di rumahnya di Jalan Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, pelaku yang merupakan residivis ini mengakui perbuatannya. Dia juga sudah pernah mencuri laptop merek Acer MacBook sebelumnya. Total kerugian akibat kejadian tersebut mencapai Rp 60 juta.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian.
(*)
Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.