Jurnalis Bontang Menolak Draf RUU Penyiaran yang Dianggap Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi Warga

by -205 Views

PRANALA.CO – Draf revisi Undang-Undang alias RUU Penyiaran yang sedang disusun oleh DPR RI mendapat banyak kritik, terutama dari para jurnalis. Mereka menganggap bahwa beberapa pasal dalam RUU tersebut akan mengganggu kerja jurnalistik, terutama dalam hal pembatasan kebebasan pers dan sensor pemberitaan kritis.

Sejumlah jurnalis Bontang lintas media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bontang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kaltim, membahas beberapa pasal kontroversial dalam diskusi dengan tema “Bagaimana Pers Dibungkam dengan RUU Penyiaran? Wartawan Daerah Bisa Apa?”. Diskusi ini diadakan di sebuah kafe di Pattimura dan menghadirkan 3 narasumber, yakni Direktur PKTV Bontang, Teguh Suharjono; Pemred Kitamudamedia.com Kartika Anwar; dan Pemred Pranala.co, Suriadi Said.

Teguh Suharjono membahas konten yang disiarkan di platform digital yang diatur dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dia menyoroti bahwa kewenangan KPI yang terlalu luas sesuai dengan Pasal 1 Nomor 4, 9, dan 17 dapat mengancam kebebasan berekspresi warga yang membuat konten. Dia juga menilai perluasan kewenangan KPI sebagai tidak netral secara politis.

Kartika Anwar membahas larangan penayangan jurnalisme investigasi yang diatur dalam pasal RUU tersebut. Dia menegaskan bahwa larangan ini mengancam demokrasi karena menghalangi kerja jurnalistik yang seharusnya menjadi kontrol sosial.

Suriadi Said membahas sengketa pers yang penyelesaiannya tumpang tindih antara KPI dan Dewan Pers dalam RUU Penyiaran. Ia menilai hal ini membuat kualitas jurnalisme di Indonesia mundur dan bertentangan dengan semangat UU Pers tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers.

Setelah membahas pasal-pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, narasumber dan peserta diskusi menyatakan penolakan terhadap RUU tersebut. Mereka mengusulkan agar pembahasan RUU Penyiaran ditunda atau dibatalkan dan komunitas pers harus mengawal proses pengesahan RUU ini.

Demikianlah hasil kesimpulan dari diskusi tersebut yang menunjukkan penolakan terhadap RUU Penyiaran yang dinilai akan merugikan kebebasan pers dan berekspresi warga.