PRANALA.CO – Seorang gadis di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harus pasrah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri, ML (40).
Gadis berusia 14 tahun tersebut telah disetubuhi oleh pelaku sejak usia 10 tahun, ketika masih menjadi siswi sekolah dasar (SD). Saat ini, korban telah duduk di kelas 3 SMP.
Kejahatan yang keji tersebut terungkap setelah korban merasa muak dengan perlakuan ayahnya. Dia melarikan diri dari rumah pada 23 April 2024 dan menginap di rumah neneknya.
Korban menceritakan semua perlakuan bejat ayahnya kepada nenek dan pamannya. Setelah itu, mereka langsung melaporkan ke kepala desa Menamang Kiri dan kemudian ke Polsek Muara Kaman.
“Korban sangat marah dan membenci pelaku. Itulah sebabnya dia melarikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya,” kata Kepala Polres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto.
Dari laporan tersebut, polisi meminta keterangan langsung dari korban. Korban juga menjelaskan perlakuan bejat ayahnya sejak usia 10 tahun.
Gadis berusia 14 tahun itu mengaku diancam oleh ayahnya jika tidak menuruti keinginan nafsu bejatnya. Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan dan memberi uang jajan.
“Korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (21/5/2024). Pelaku pasrah dan tidak membantah perbuatannya saat diminta keterangan oleh polisi. Dia mengakui terakhir kali menyetubuhi anak kandungnya pada 23 April 2024.
Selama ini, pelaku melakukan tindakan bejat kepada anak gadisnya saat mereka berduaan di rumah. Pelaku mengaku tidak bisa menahan nafsu ketika melihat putrinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML yang kini sudah ditahan di Mapolsek Muara Kaman dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)