Setelah Memeriksa RSUD AWS Samarinda, Kejati Kaltim Meneliti 6 Saksi

by -169 Views

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim mengatakan bahwa mereka telah memeriksa saksi terkait dugaan korupsi di RSUD AWS Samarinda.

“Hingga saat ini, kami telah memeriksa beberapa saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pada Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut, ada sekitar 6 saksi yang diperiksa oleh Kejati Kaltim terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda.

“Sebanyak 6 saksi yang diperiksa berasal dari RSUD AWS,” ujar Toni.

Dalam kasus ini, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar dengan puluhan pegawai RS yang terlibat.

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di RSUD Abdul Wahab Sjahranies (AWS) pada Selasa (7/5/2024).

Proses penggeledahan berlangsung selama tiga jam dan menemukan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi dalam pembayaran TPP tahun 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda.

Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari alat bukti guna kepentingan pembuktian perkara dan mengungkap tindak pidana yang terjadi.