Jakarta, CNBC Indonesia – Meskipun hanya bekerja selama lima tahun, ternyata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih bisa merasakan manfaat ketika tidak lagi menjabat. Salah satunya adalah mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Penyaluran pensiunan DPR diatur dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Hal ini juga termasuk pensiun dari lembaga tinggi negara.
“Besar pensiun pokok per bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun,” demikian pasal 13 UU 12/1980.
Sementara pembayaran dilakukan penuh oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR selama masih sehat. Dana pensiun akan dihentikan ketika pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Namun, dana pensiun akan tetap diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup, meskipun jumlahnya akan lebih sedikit dari sebelumnya.
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga turut membahas tentang uang pensiun, yang besarnya mencapai 60% dari gaji pokok.
Anggota DPR yang sudah pensiun juga akan menerima tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang akan dibayarkan satu kali.
Berdasarkan perhitungan, anggota DPR yang merangkap sebagai ketua akan mendapatkan sebesar Rp 3,02 juta dari gaji pokoknya sebesar Rp 5,04 juta. Sedangkan untuk wakil ketua DPR akan mendapatkan sebesar Rp 2,77 juta per bulan.
Sedangkan anggota DPR yang sudah pensiun tanpa jabatan akan menerima sebesar Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka menerima Rp 4,20 juta per bulan.