Pengedar Sabu asal Malaysia Diciduk di Polda Kaltim

by -125 Views

Polda Kaltim telah berhasil membongkar jaringan internasional pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di Kalimantan Timur. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, di antaranya dua warga Malaysia, yakni S dari Sabah dan P dari Serawak, serta satu warga Samarinda bernama Y yang ditangkap beserta barang bukti sabu.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada bulan Maret 2024, dimulai dengan penangkapan Y di Samarinda dan dilanjutkan dengan penangkapan dua warga Malaysia. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat pengembangan sejumlah kasus di Samarinda.

Kronologi kasus ini terjadi dari tanggal 10 Maret 2024 hingga 23 Maret 2024. Penangkapan pertama dilakukan di Samarinda terhadap Y yang membawa sabu seberat 910 gram dan uang tunai sebesar Rp1.046.000.000. Setelah itu, tim berhasil membekuk S dan P di Pontianak Kalimantan Barat pada 23 Maret 2024.

Keduanya merupakan warga Malaysia yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Dari hasil penggeledahan di hotel tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 25 kilogram dan uang 3 ribu ringgit Malaysia. Total barang bukti narkoba yang disita hampir mencapai 26 kilogram yang siap diedarkan di Kalimantan.

Kapolda memerintahkan penegakan hukum yang tegas terhadap para bandar narkoba dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya pemberantasan narkoba dan penegakan hukum di wilayah Kaltim. Dalam waktu tiga bulan terakhir, Polda Kaltim telah menangani 407 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 506 orang dan barang bukti yang disita berupa sabu, ganja, ekstasi, daftar G, yurindo, dan tramadol.