Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, telah menandatangani surat edaran yang mengatur pemberian Insentif Hari Raya (IHR) bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Surat edaran sudah saya tandatangani agar pembayaran dapat dilakukan dengan cepat. Harapannya, seminggu sebelum hari raya sudah dapat dibayarkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/3/2024).
Akmal juga menambahkan bahwa surat edaran ini merupakan langkah strategis untuk memotivasi kinerja pegawai non-ASN, dengan harapan bahwa pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim juga akan mengikuti langkah serupa sesuai dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
“Jumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim sekitar 10 ribu orang. Ditambah dengan seluruh kabupaten dan kota, jumlahnya mencapai puluhan ribu tenaga honorer,” katanya.
Selain itu, Akmal juga menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di Kaltim.
“THR merupakan kewajiban tahunan yang harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” jelasnya.
Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir, menjelaskan mekanisme pemberian IHR, yang mencakup persyaratan untuk penerima dan besaran insentif yang setara dengan nilai kontrak bulanan.
“Pembayaran IHR diatur untuk dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, dan jika terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah Idulfitri,” pungkasnya. (*)
Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.