PRANALA.co – Apakah saya boleh menyalurkan zakat untuk keluarga saya sendiri? Pernahkah Anda memiliki pertanyaan seperti itu?
Saat waktu untuk membayar zakat tiba, namun Anda bingung harus menyalurkan zakat ke mana. Anda mendapat kabar dari orangtua bahwa anggota keluarga sedang mengalami kesulitan.
Anda ingin membantu, namun dana yang Anda miliki sudah dialokasikan untuk membayar zakat. Apakah boleh menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri? Bagaimana hukumnya menurut Islam. Simak ulasan berikut ini!
Pengertian Zakat
Zakat adalah ibadah wajib bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat. Syarat zakat meliputi beragama Islam, merdeka, berakal sehat, baligh, harta mencapai nisab dan haul. Zakat memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa dan harta.
Zakat mal wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang sudah memiliki penghasilan secara mandiri dan penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Sedangkan zakat fitrah wajib bagi seluruh umat muslim, bahkan untuk anak-anak yang masih menjadi tanggungan orangtuanya.
Dalam zakat fitrah, seorang muslim diperkenankan untuk membayar zakat kepada keluarga. Hal ini berarti menyalurkan zakat untuk orangtua yang sudah tidak bekerja, istri, dan anak yang menjadi tanggungan.
Namun dalam zakat mal, masing-masing individu diwajibkan untuk menunaikannya apabila harta yang dimiliki telah mencapai haul dan nisab.
Bisakah Kita Menyalurkan Zakat untuk Keluarga?
Jika ada anggota keluarga yang sedang mengalami kesulitan, apakah kita diizinkan untuk memberikan bantuan menggunakan dana zakat? Golongan yang berhak menerima zakat sudah ditentukan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.
Ayat tersebut menyatakan: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Zakat secara umum ditujukan kepada delapan asnaf sesuai dengan Surat At-Taubah. Namun, untuk zakat fitrah, khusus diperuntukkan untuk orang-orang miskin agar kebutuhan pangan mereka tercukupi pada saat hari raya Idul Fitri.
Menurut ijma para ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat untuk keluarga sendiri diperbolehkan jika memenuhi syarat berikut:
1. Bukan Keluarga Berdasarkan Satu Garis Keturunan
Keluarga yang diberikan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri.
Memberikan harta kepada orang tua kandung tidak dapat dianggap sebagai zakat, melainkan sebagai bentuk kasih sayang dari anak kepada orang tua. Begitu pula dengan anak dan istri, mereka adalah orang yang wajib dinafkahi, sehingga tidak boleh diberikan zakat.
2. Keluarga Terdekat yang Masuk dalam 8 Asnaf Penerima Zakat
Ulama memperbolehkan umat Islam untuk menyalurkan zakat kepada keluarga terdekat seperti paman, bibi, keponakan, jika mereka termasuk dalam 8 asnaf penerima zakat.
Misalnya, jika Anda memiliki keponakan yatim piatu dan kondisinya masuk dalam kategori miskin, maka Anda boleh menyalurkan zakat kepadanya.
3. Tata Cara Menyalurkan Zakat untuk Keluarga Terdekat
Menyalurkan zakat kepada keluarga sendiri diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Berikut tata cara jika Anda ingin menyalurkan zakat untuk keluarga:
– Pastikan keluarga yang akan menerima zakat termasuk dalam delapan asnaf yang benar-benar membutuhkan dana zakat. Jika anggota keluarga mampu, maka tidak diperbolehkan menyalurkan zakat kepada mereka.
– Keluarkan zakat harta ketika telah mencapai nisab. Ada dua jenis nisab zakat harta, yaitu perbulan dan per tahun.
– Niatkan menunaikan zakat karena Allah SWT.
– Sampaikan akad zakat kepada penerima, bahwa dana yang diberikan adalah zakat.
– Setelah menyalurkan zakat, jangan mengungkit dana yang telah disalurkan.
Dengan mematuhi aturan dan syarat di atas, Anda dapat menyalurkan zakat kepada anggota keluarga terdekat dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama.