Kejaksaan Negeri atau Kejari Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengembalikan barang bukti kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar kepada pemerintah daerah pada Selasa (26/3/2024).
Pengembalian uang negara tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kukar yang dihadiri oleh Kajari Ari Bintang Prakosa Sejati dan Sekretaris Daerah Kukar Sunggono.
“Alokasi uang ini berhasil diselamatkan oleh tim pidana khusus dari dua kasus korupsi,” kata Ari dalam keterangannya. Kejaksaan telah mengelola kasus korupsi pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, pada tahun anggaran 2020, dengan nilai sebesar Rp1.596.795.075.
Selain itu, penyidik juga mengelola pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, pada tahun anggaran 2019, dengan nilai sebesar Rp172.000.000.
Ari menyatakan bahwa pemberantasan korupsi adalah prioritas utama bagi lembaganya karena berdampak langsung pada kepentingan masyarakat, termasuk pelakunya. Tindakan hukum tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga dapat menghasilkan pengembalian kerugian negara, yang nantinya digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Sunggono, Sekretaris Daerah Pemkab Kukar, mengapresiasi kerja keras dari Kejari Kukar. “Kami memberikan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah bekerja sama dengan Pemkab Kukar.”
“Ini adalah contoh nyata kerjasama yang produktif dan kami berharap tidak akan ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegasnya.
Oleh karena itu, edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum bersama Kejari Kukar.
Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.