PRANALA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan penayangan real count atau perolehan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Penghentian dilakukan sejak Selasa (5/3/2024) malam.
“Saat ini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Sebagai contoh, real count KPU dilakukan dengan menggunakan serangkaian proses melalui aplikasi Sirekap. Pertama, petugas KPPS mengambil foto C.Hasil Plano (dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS), kemudian diunggah ke aplikasi Sirekap.
Selanjutnya, teknologi optical character recognition (OCR) yang terdapat dalam aplikasi tersebut mengubah perolehan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS kemudian diakumulasikan dan diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id, sehingga dapat diakses oleh publik.
Di laman tersebut, biasanya ditampilkan total perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden secara nasional maupun di setiap provinsi. Tampilan hasil penghitungan suara sementara itu juga dilengkapi dengan grafik lingkaran.
Di laman yang sama, biasanya ditampilkan total perolehan suara partai politik secara nasional, per provinsi, maupun per daerah pemilihan. Tampilan tersebut dilengkapi dengan diagram batang. Selain itu, ditampilkan pula total perolehan suara calon legislatif.
Berdasarkan pantauan Republika pada Selasa malam, tidak ada lagi data total perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden, partai politik untuk Pileg DPR RI, partai politik untuk Pileg DPRD, partai politik untuk Pileg DPRD kabupaten/kota, maupun calon anggota DPD.
Saat ini, di website tersebut hanya terdapat dokumen C.Hasil dan D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten). Publik dapat mengunduh formulir tersebut untuk memeriksa satu per satu perolehan suara peserta pemilu.
Idham menjelaskan bahwa penayangan total perolehan suara dihentikan karena menimbulkan polemik. Teknologi OCR yang salah mengkonversi foto C.Hasil menjadi teks dapat mengakibatkan kesalahan total perolehan suara. Kesalahan tersebut akhirnya menimbulkan prasangka di kalangan masyarakat.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diverifikasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota, akan terjadi polemik di ruang publik yang menimbulkan prasangka,” ujar Idham.
Meskipun penayangan total perolehan suara dihentikan, lanjut Idham, publik tetap dapat mengakses foto C.Hasil dan D.Hasil di laman pemilu2024.kpu.go.id. Kedua dokumen tersebut merupakan bukti otentik penghitungan dan rekapitulasi suara, yang proses pembuatannya disaksikan oleh saksi peserta pemilu.
Idham kemudian menegaskan bahwa fungsi utama dari laman Sirekap adalah agar publik dapat mengakses bukti otentik C.Hasil dan D.Hasil tersebut. Namun, kenyataannya, publik jarang mengakses dokumen tersebut dan lebih fokus pada total perolehan suara.
“Fungsi utama Sirekap bagi publik adalah untuk mempublikasikan foto formulir Model C.Hasil plano yang merupakan informasi akurat. Namun, foto formulir Model C.Hasil jarang dilihat oleh pengunjung Sirekap,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI.
Pada kesempatan sebelumnya, Idham menegaskan bahwa total perolehan suara di laman publikasi Sirekap bukanlah acuan untuk menetapkan hasil pemilu. Penetapan resmi perolehan suara peserta pemilu mengacu pada hasil rekapitulasi manual yang dilakukan bertahap.
Walau begitu, panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi atau formulir D.Hasil ke Sirekap agar bisa diakses oleh publik. (*)
Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News