Polres Bontang, Kalimantan Timur, telah melarang bengkel sepeda motor untuk menjual atau melakukan pemasangan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Larangan ini telah disosialisasikan ke pemilik bengkel oleh Bhabinkamtibmas Desa Kersik Briptu Nurrahman.
Briptu Nurrahman mengimbau agar pemilik dan karyawan bengkel tidak menjual atau menerima jasa pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Hal ini dikarenakan penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Briptu Nurrahman juga memberikan edukasi kepada pemilik bengkel mengenai aturan terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Dia menjelaskan bahwa penggunaan knalpot tersebut dapat dikenai sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Briptu Nurrahman menekankan bahwa dengan tidak memperjual belikan knalpot tersebut, pemilik bengkel turut membantu tugas Polri, khususnya Polres Bontang, dalam menertibkan pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.