Cara Membedakan Surat Suara yang Sah dan Tidak Sah pada Pemilu 2024

by -93 Views

Pemilihan Umum 2024.
Pemilihan umum 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Masyarakat yang memiliki hak pilih akan diberi kesempatan untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Masyarakat Indonesia akan memberikan suara dengan cara mencoblos surat suara. Suara masyarakat dihitung sebagai sah ketika surat suara yang dicoblos dinyatakan sah oleh petugas.

Bagaimana mengetahui apakah suara masuk dalam kriteria sah atau tidak sah? Rangkuman di bawah ini memberikan penjelasan.

Peraturan tentang sah atau tidaknya surat suara dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

Suara untuk pemilihan anggota DPD dinyatakan sah jika:
Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Ada setidaknya dua ketentuan yang menjadi dasar pernyataan bahwa suara tidak sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Pertama, jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Kedua, surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah. (*)