Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengingatkan tentang potensi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di DKI Jakarta. Hal ini terkait dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Komaidi, potensi kenaikan harga BBM non-subsidi di Jakarta bisa mencapai 5% dari harga pokok. Artinya, harga jual BBM non-subsidi di Jakarta berpotensi dikenakan tambahan pajak hingga 10%.
Komaidi juga menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi di Jakarta kemungkinan akan lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. Namun, hal ini sesuai dengan peraturan penerimaan pajak yang berlaku sesuai kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah.
Dalam Perda baru ini, disebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%, naik dari aturan sebelumnya yang hanya 5%.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang diteken oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.