Infografis: Rencana Jadwal Besar Kampanye Pemilihan Presiden 2024

by -74 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pembagian wilayah kampanye akbar Pemilu 2024 ke dalam tiga zona – berbeda dengan pemilu sebelumnya yang dibagi ke dalam dua zona. Seperti apakah kampanye akbar pemilu kali ini dan strategi apa yang kira-kira digunakan para tim kampanye?

Kampanye akbar – atau kerap disebut kampanye rapat umum – untuk Pemilu 2024 akan digelar dari 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Pada Minggu (14/01), KPU mengumumkan pembagian wilayah dengan menyiratkan salah satu kemungkinan pembagiannya adalah berdasarkan zona waktu yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).

“Ada 38 provinsi dibagi secara proporsional, misalnya Indonesia Tengah, Barat, Timur. Jadi nanti akan ada teknis pembagian zona, setiap paslon akan kampanye juga di zona masing-masing, akan bergantian dan dapat jatah yang sama. Skemanya hanya sehari untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon,” jelas anggota KPU August Mellaz.

Pembagian ini berbeda dengan zona kampanye rapat umum dalam Pemilu 2019. Saat itu, total 34 provinsi Indonesia dibagi menjadi dua zona yakni A dan B dengan masing-masing 17 provinsi.

Anggota KPU August Mellaz menyatakan bahwa pembagian zona ini telah disepakati oleh ketiga Tim Pasangan Calon (Paslon) dan partai-partai politik peserta Pemilu 2024.

“Nanti akan ditentukan zona A paslon mana, zona B paslon mana, dan zona C paslon mana,” ujar August usai memimpin rapat koordinasi dalam pernyataan resmi di situs KPU.

Pembagian zona tersebut, imbuhnya, telah disepakati seluruh parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, 2, dan 3.

“Jadi zona kampanye untuk pemilu, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nanti dibagi menjadi tiga zona, zona A,B, dan C. Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana zona B, dan zona C paslon yang mana,” kata Mellaz seperti dilansir kantor berita Antara.

Pembagian ketiga zona sendiri akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya. Setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berkampanye rapat umum di zona berbeda setiap harinya. (*)