PRANALA.CO – Wacana tentang pelepasan PT BPR Bontang Sejahtera dari Perumda Aneka Usaha dan Jasa telah lama menjadi perbincangan.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa kajian terkait hal tersebut telah selesai. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Perekonomian dan SDA Setda Bontang, Moch Arif Rochman.
“Iya, kajiannya sudah selesai sejak akhir tahun lalu. Rencananya akan diusulkan di propemda tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, penyusunan kajian tersebut menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang). Setelah dipisahkan, unit usaha yang bergerak di bidang perbankan ini akan menjadi Perseroda. Kajian ini disusun oleh Universitas Indonesia Timur.
Hal ini berarti bahwa Bontang akan memiliki dua perseroda, setelah sebelumnya ada PT Bontang Migas dan Energi (BME). Namun, proses ini masih panjang.
Pasalnya, nantinya rancangan peraturan daerah akan dibahas dengan legislator. Setelah peraturan daerah disahkan, harus dibuat turunannya melalui perwali.
“Semoga proses ini bisa selesai maksimal di akhir tahun,” tambahnya.
Mengenai perseroda, acuannya adalah undang-undang perseroan terbatas. Perbedaannya dengan Perumda hanya terletak pada komposisi saham.
Jika Perumda adalah milik penuh dari pemerintah daerah setempat, namun jika perseroda, komposisi pemda hanya 50 persen ditambah satu. Sisanya bisa melibatkan pihak ketiga.
“Diharapkan dengan skema ini, kerja sama bisa lebih leluasa,” ungkapnya.
Sebenarnya, pelepasan ini tidak lepas dari pengaturan unit usaha oleh OJK dan Bank Indonesia. (*)
Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.