Pengadilan Agama Bontang mencatat penanganan kasus perceraian mencapai 470 dalam tahun 2023. Dari angka itu, 341 merupakan perkara cerai gugat. Humas Pengadilan Agama Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar merincikan sembilan kasus merupakan sisa perkara dari Desember 2022. Sementara berkas masuk di tahun lalu yakni 322.
“Kasus perceraian masih didominasi sang istri menggugat suaminya,” terangnya.
Berdasarkan total angka perkara, 25 berkas akhirnya dicabut. 276 kasus dikabulkan, 22 ditolak, 3 tidak diterima, dan 8 digugurkan. Mengacu hasil persidangan faktor dominan istri gugat cerai suaminya ialah masalah perekonomian.
“Kami sudah merampungkan 334 berkas cerai gugat hingga akhir tahun lalu. Jadi tersisa tujuh kasus yang akan kami selesaikan di awal tahun ini,” sebutnya.
Selebihnya, faktor penyebab perceraian karena pihak ketiga, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga menurunnya kemampuan suami dalam memberikan nafkah biologis alias lemah syahwat.
Sementara kasus cerai talak berjumlah 129, dengan 125 berkas masuk pada tahun lalu. Dari angka itu, 7 dicabut, 97 dikabulkan, 14 ditolak, 4 tidak diterima, dan satu digugurkan.
Selama penanganan, hakim melakukan mediasi terhadap pemohon maupun termohon, dengan harapan supaya pasangan akur kembali. Namun kenyataannya, tak banyak pasutri yang mau mencabut gugatan perceraiannya.
Meski demikian, angka perceraian tahun lalu menurun dibandingkan sebelumnya. Pada dua tahun lalu, 560 pasutri bercerai, sementara di 2021 lalu angkanya mencapai 379.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News.