Pengusaha hiburan mengeluhkan penerapan pasal 58 Ayat 2 UU No.1/2022 yang menetapkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75% per 28 Desember 2023. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Bali, I Gusti Angung Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan kenaikan pajak hiburan dari 15% menjadi minimal 40% dan maksimal 75% bisa berdampak pada tekan usaha yang berujung pada PHK. Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani mengatakan kenaikan pajak minimal 40% akan semakin membebani pengusaha. Saat ini usaha yang gulung tikar sudah 40% sehingga aturan pajak baru akan semakin mengancam pengusaha hiburan. Seperti apa dampak pengenaan tarif pajak hiburan yang baru ke pelaku usaha? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 10/01/2024). Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.