Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui malu. Sebagai negara maritim dengan luas laut yang begitu besar, Indonesia seolah-olah dinilai tidak mampu mengelola kekayaan lautnya, termasuk perikanan.
“Sepertinya kita tidak bisa mengelola perikanan laut kita. Kadang-kadang kalau lagi pertemuan di luar negeri dan seterusnya begitu ya itu sering dipertanyakan, kita malu juga, masa iya kita enggak bisa mengelola (perikanan laut RI),” kata Trenggono dalam Squawk Box CNBC Indonesia, Senin (8/1/2024).
Trenggono mengatakan, dari hasil pantauan pihaknya melalui command center (pusat pemantauan) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada puluhan ribu kapal nelayan yang melakukan penangkapan di laut Indonesia. Ironisnya, yang terdaftar hanya sekitar 6.000 kapal di database milik KKP.
“Yang terdaftar hanya 6.000 kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini, sementara yang beredar di laut puluhan ribu. Nah ini kalau terus-terusan seperti ini kan makin lama makin habis,” ujarnya.
Hal itulah, lanjutnya, yang mendasari lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
“Ternyata di Indonesia ini yang menurut saya belum diatur secara baik, dalam arti kita khawatir terhadap keberlanjutan sektor perikanan ini sendiri. Lalu, atas dasar itu keluarlah PP 11/2023. Ini saya sebut sebagai satu awalan dan (PP) ini mendapat sambutan yang positif dari seluruh dunia ya,” ujarnya.
“Jadi PP itu sendiri 2 tahun baru jadi, dan itu April 2023 PP itu terbit, lalu kemudian disiapkan peraturan turunannya, dan baru selesai juga di Desember 2023,” jelas dia.
Trenggono menjelaskan, dengan adanya aturan ini, nantinya penangkapan ikan dibatasi, hanya jenis-jenis tertentu lah yang boleh ditangkap, kemudian jenis tertentu lainnya akan bergiliran untuk bisa ditangkap di tahun berikutnya.
“Penangkapan ikannya itu ada dibatasi, bahwa jenis-jenis tertentu lah yang boleh, nanti tahun kapan jenis tertentu lagi dan seterusnya. Tidak seperti saat ini, hampir seluruh jenis perikanan tidak terkecuali diangkut semua, ditangkap semua,” terang dia.
Menurutnya, cara penangkapan ikan yang dilakukan saat ini mengkhawatirkan terhadap keberlangsungan perikanan dan laut Indonesia. Sehingga, dengan adanya PP ini akan berdampak baik pada keberlanjutan perikanan dan laut Indonesia, terutama nelayan dan pengusaha penangkap ikan.
“Karena mereka juga dengan tenang ya, berusaha tidak rebutan begitu,” pungkasnya.