Pendapatan IKN Tersisa Rp 17 T, Aset di DKI Jakarta Mencukupi untuk Menutupnya?

by -199 Views

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah merancang penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga 2024 senilai Rp 72,8 triliun untuk membangun Ibu Kota Nusantara (IKN). Setelah 2024, anggaran dari APBN untuk pembangunan IKN hanya akan tersisa Rp 17,6 triliun.

Ini karena dalam perencanaan kebutuhan dana pembangunan IKN yang senilai Rp 466 triliun, porsi dukungan dari APBN murni hanya ditargetkan sebesar Rp 90,4 triliun atau sekitar 20% dari total kebutuhan. Sisanya harus didanai dari badan usaha atau swasta Rp 123,2 triliun, dan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU Rp 252,5 triliun.

Artinya, setelah Jokowi habis masa tugasnya sebagai presiden pada 2024, pemimpin Indonesia yang baru harus bisa memanfaatkan anggaran negara Rp 17,6 triliun untuk melanjutkan pembangunan yang masih tersisa waktunya 21 tahun lagi. Sedangkan Jokowi sudah menghabiskan Rp 72,8 triliun dana APBN untuk IKN dalam waktu 3 tahun saja.

Meski demikian, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban saat rapat kerja dengan komisi XI DPR RI, pada 26 Januari 2022 sempat memastikan bahwa ada dana tambahan yang bisa digunakan untuk membangun IKN, yaitu melalui pemanfaatan hasil sewa aset-aset pemerintah di Jakarta yang ditinggalkan setelah pindah ke IKN pada 2024.

Belakangan, nilai aset pemerintah di Jakarta berdasarkan perhitungan terbaru DJKN naik menjadi Rp 1.640 triliun, sebagaimana diungkap oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan.

Encep mengatakan aset barang milik negara (BMN) itu dapat dibagi menjadi dua kategori penggunaan saat ini. Pertama, adalah BMN yang dipakai sebagai kantor pusat Kementerian dan lembaga. Dan kategori aset BMN kedua adalah kantor perwakilan kementerian/lembaga yang ada di Jakarta, seperti kantor Polda, Polres dan Kanwil lainnya.

Menurut Encep, dalam konteks kepindahan ibu kota ke IKN, Kemenkeu berfokus menyusun kajian dan rencana terkait masa depan aset kategori pertama, yakni bangunan dan tanah yang dipakai oleh Kementerian dan lembaga sebagai kantor pusat. Sebab, jika ibu kota sudah dipindahkan, maka gedung-gedung kantor pusat inilah yang nantinya akan dikosongkan.

Dia mengatakan Kementerian Keuangan sebagai pengelola BMN tengah menyusun konsep penggunaan gedung-gedung tersebut ketika nantinya ditinggalkan. Dia mengatakan prioritas pertama adalah gedung-gedung tersebut akan dipakai sebagai kantor wilayah kementerian atau lembaga di Jakarta.

Encep melanjutkan rencana kedua adalah memanfaatkan gedung-gedung dan aset BMN tersebut untuk keperluan disewakan, hingga diubah menjadi ruang publik bagi masyarakat. Encep memperkirakan jumlah aset yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan tersebut nilainya mencapai Rp 300 triliunan. Dia mengatakan Kemenkeu masih terus mengkaji kemungkinan-kemungkinan pemanfaatan aset-aset tersebut.