Bawaslu Kalimantan Timur mengumpulkan data penemuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu dari 10 kabupaten/kota di Kaltim. Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, empat di antaranya nihil kasus, yaitu Samarinda, Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan Berau.
Sedangkan, Balikpapan jadi wilayah yang paling banyak, dengan total enam kasus terdiri dari tiga laporan dan tiga temuan. Disusul yang di bawa ranah Bawaslu Kaltim 3 laporan dan dua temuan. Lalu, Paser tiga temuan, Kukar satu laporan dan dua temuan, kemudian Bontang dua laporan dan satu temuan. Terakhir, Kutai Timur dua temuan dan PPU satu temuan.
Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat memaparkan Dari keseluruhan laporan dan temuan sebanyak 39,1 persen pelanggaran administrasi, 21,7 persen pelanggaran kode etik, 21,7 persen pelanggaran pidana, dan 8,7 persen pelanggaran lainnya.
Lanjut dia, di Balikpapan terdapat pelanggaran administrasi dan kode etik oleh PPS terkait tata cara pencocokan dan penelitian data pemilih. Tindaklanjut atas pelanggaran tersebut memerintahkan dilakukan perbaikan terhadap administrasi tata cara pencocokan dan penelitian data pemilih dan menyampaikan rekomendasi terkait etik kepada KPU.
Sedangkan untuk pelanggaran kode etik antara lain di Balikpapan dan Kutai Timur PPK tidak netral atau menjukan keberpihakan kepada Peserta Pemilu, tindaklanjut disampaikan rekomendasi ke KPU.
“Di Balikpapan, PPK juga melakukan kekerasan verbal kepada PPL tindak lanjut disampaikan rekomendasi ke KPU,” lanjutnya.
Ada juga Pelanggaran kode etik di Kutai Timur, Panwascam menjadi Pengurus Parpol ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi. Pelanggaran kode etik di Bontang, PPK tidak profesional melakukan perekrutan Pantarlih, tindaklanjut disampaikan rekomendasi ke KPU.
Lalu Pelanggaran administrasi di Kalimantan Timur dan Balikpapan, dimana KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif melebihi batas waktu pendaftaran, hasil penanganan terbukti.
Juga Dugaan pelanggaran Administrasi di Provinsi Kalimantan Timur, Calon Anggoata DPRD Provinsi, belum mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik pada Pemilu terakhir, hasil penanganan tidak terbukti.
Lalu pelanggaran administrasi di Kabupaten Paser, Peserta Pemilu melakukan kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan tertulis, hasil penanganan memberikan rekomendasi ke KPU.
Pelanggaran administrasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat pelanggaran Pasal 19 Ayat (3) PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, hasil tindaklanjut disampaikan rekomendasi ke KPU. Selain itu, juga ada pelanggaran hukum dan pelanggaran pidana lainnya. (*)