Siskaeee Tersangka Dugaan Pembuatan Film Porno di Jakarta Selatan

by -346 Views

Polisi Menetapkan Selebritas Media Sosial Siskaeee sebagai Tersangka dalam Kasus Produksi Film Porno di Jakarta Selatan

Polisi telah menetapkan seorang selebritas media sosial dengan nama samaran Siskaeee sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Selain Siskaeee, polisi juga menetapkan 10 pemeran lain dalam produksi film porno tersebut sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dari hasil penyidikan, cukup bukti didapatkan untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Ada dua talent pria dan sembilan talent wanita yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sedangkan dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan AFL.

Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 27 Desember. Ade mengatakan bahwa kesebelas tersangka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik, dengan pemeriksaan direncanakan dilakukan pada 8 Januari 2024.

Belum ada penjelasan dari Siskaeee atau 10 tersangka lainnya terkait kasus ini. Redaksi masih berupaya menghubungi kuasa hukum para tersangka.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah membongkar kegiatan rumah produksi yang membuat film porno di wilayah Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 2 atas berkas perkara kelima tersangka ini ke Kejati DKI setelah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 November.

Artikel Asli: https://www.pranala.co/berita/umum/polisi-tetapkan-siskaeee-sebagai-tersangka-dalam-kasus-produksi-film-porno-jakarta-4683729.html