Dua Pengedar Sabu dari Muara Badak Menerima Vonis Berbeda

by -371 Views

Pengadilan Negeri Bontang telah menyelesaikan perkara peredaran sabu dengan dua terdakwa asal Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menjelaskan bahwa kedua terdakwa, pengedar sabu itu bernama Zainal Abidin dan Sulfadli.

“Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan menjual narkotika golongan I,” jelasnya.

Terdakwa Zainal Abidin dijatuhi vonis enam tahun penjara, sedangkan terdakwa Sulfadli diganjar 6,5 tahun penjara. Keduanya juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama tiga bulan.

“Hakim juga menetapkan keduanya tetap ditahan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari vonis yang diberikan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, barang bukti berupa sabu, kotak peniti, sedotan ujung runcing, dan smartphone dimusnahkan. Uang tunai sebesar Rp 300 ribu juga dimusnahkan. Sebelumnya, Polres Bontang telah membongkar jaringan pengedar sabu di Muara Badak pada tanggal 4 September 2023.

Zainal Abidin, pria 34 tahun warga Muara Badak, ditangkap lebih awal. Saat hendak ditangkap, dia sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu ke bawah kolong rumah. Dia ditangkap di dalam gang menuju rumahnya saat sedang menunggu pembeli.

Polisi berhasil mengamankan 3 poket atau 1,18 gram sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil menangkap Sulfadli, pria 33 tahun, di dalam kontrakannya dengan 9 poket sabu atau 3,34 gram beserta uang tunai hasil penjualan. Sementara pemasok sabu dengan inisial An kini masuk dalam daftar pencarian orang. (*)