Menteri Mengecek Pendaftaran Pembelian LPG 3 Kg, Pastikan Tepat Sasaran!

by -159 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan rencana pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) hanya untuk masyarakat yang sudah terdaftar mulai 1 Januari 2024 bertujuan agar pendistribusian LPG bersubsidi tersebut bisa lebih tepat sasaran.

Selama ini, pendistribusian LPG 3 kg belum maksimal diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Untuk mendorong itu, pihaknya akan merevisi regulasi yang mengatur penerima LPG 3 kg yang akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.

“Ya kita jalanin, kan kita sudah tahu selama ini mekanisme yang berjalan selama ini banyak kurang tepat, kita bikin (aturan) yang tepat,” jelas Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Kelak, revisi Perpres 191/2014 tersebut akan mengatur pendistribusian LPG 3 kg ke masyarakat yang membutuhkan dan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM (Permen) perihal cara pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran.

“Maksudnya Revisi Perpres no. 191/2014 itu pendistribusian untuk ke tangan yang tepat. Mekanisme untuk mencapai tepatnya, itu yang yang harus kita lakukan, dan itu nanti diperkuat Permen,” tambah dia.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan pengguna LPG 3 kg wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024.

Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar. “Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).

“Pendaftaran ini dilakukan tak lain untuk membuat penyaluran LPG subsidi menjadi lebih tepat sasaran. “Per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.”