Pekerja Migran dari Luar Negeri Diwajibkan Mengikuti Aturan Baru Pengiriman Barang

by -80 Views

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimum ukuran kemasan untuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih cepat. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, ukuran maksimum kemasan barang kiriman PMI adalah panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray. Jika ukuran kemasan melebihi batas tersebut, pihak Bea dan Cukai akan meminta perusahaan jasa titipan (PJT) untuk membongkar kemasan tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang tentu akan memperlambat proses pemeriksaan.

Aturan yang telah diundangkan pada 11 Desember 2023, bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengiriman barang dari luar negeri milik PMI. Aturan ini mencakup ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang, serta barang pindahan. Pemerintah juga berencana untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman PMI. Sebelumnya, pengiriman barang PMI mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 yang memberlakukan pembebasan bea masuk hanya untuk barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman.

Melalui PMK 141/2023, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan dalam pengiriman barang oleh PMI, termasuk pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500. Namun demikian, terdapat batasan pengiriman barang untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta aturan khusus untuk barang bawaan penumpang dan barang pindahan.