Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan kebijakan single salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih terus dikaji hingga saat ini. Menurut Anas, pihaknya masih mengkaji perihal jumlah gaji dan konsep single salary.
“Kan konsepnya ada yang sumbernya sama atau setiap ASN pendapatannya sama. Kalau setiap ASN pendapatannya sama kan repot, pemahamannya orang kerja enggak kerja sama kembali kaya dulu lagi kan ini pulang sore pulang malam pendapatannya sama kan mesti beda,” papar Anas, saat ditemui media di Istana, dikutip Jumat (15/12/2023).
Adapun, Anas mengaku peraturan pemerintah mengenai penerapan penggajian ASN, termasuk single salary, masih dimatangkan. Dia memastikan pihaknya terus menggenjot penyelesaiannya.
Sebelumnya, Anas mengatakan penerapan sistem gaji tunggal itu akan dilakukan seiring dengan peningkatan gaji para aparatur sipil negara (ASN). Maka, ia menekankan kebijakan itu tentu akan terkait dengan masalah fiskal, baik di pusat maupun daerah. Karenanya, harus diperhitungkan dengan matang.
Selain itu, Anas juga masih mempertanyakan penerapan single salary, maupun perbaikan remunerasi ASN itu, apakah betul-betul mampu meningkatkan kinerja para PNS dan PPPK. Sebab, yang akan menjadi sorotan ke depan adalah kinerja ASN itu sendiri dengan perbaikan pendapatannya.
“Kan ujungnya kinerja, apakah dengan gaji besar kinerja meningkat apa enggak. Nah apalagi single salary dalam arti gaji sama, kalau itu nanti menjadi tidak adil yang kerja dapat sedikit yang gak kerja bagaimana,” kata Anas.
Anas mengungkapkan untuk penghasilan PNS, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.
“Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi,” pungkas Anas.