Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Korupsi dengan Kerugian Rp 8 Miliar

by -111 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej menjadi tersangka korupsi. Eddy diduga menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.

“KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, (7/12/2023).

Alexander menjelaskan dari 4 orang tersangka itu, 3 orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap yaitu Eddy Hiariej, asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi. Sementara, Helmut Hermawan ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.

Alexander mengatakan kasus ini bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy Hiariej.

Eddy dan Helmut melakukan pertemuan pada April 2022. Pertemuan juga dihadiri oleh Yosi dan Yogi. Dalam pertemuan itu, Eddy diduga menyepakati akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Eddy menugaskan Yosi dan Yogi menjadi representasi dirinya.

“Besaran fee yang disepakati untuk diberikan sejumlah sekitar Rp 4 miliar,” kata Alexander.

Salah satu bentuk ‘konsultasi hukum’ yang diberikan Eddy adalah ketika hasil RUPS PT CLM sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham imbas dari konflik internal. Atas bantuan Eddy selaku Wamenkumham, buka blokir itu akhirnya bisa dilakukan.

“Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” kata Alexander.

Selain masalah kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Eddy kembali bersedia. “Untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 Miliar,” kata Alexander.

Alexander mengatakan Helmut diduga kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Helmut pada hari ini, Kamis (7/12/2023). Eddy sebenarnya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka hari ini, namun tidak datang dengan alasan sakit. KPK menyatakan akan kembali memanggil Eddy.