Massa Menghukum Pencuri Sarang Burung Walet di Kutai Kartanegara

by -220 Views

Seorang pria berinisial M (34) warga Desa Lebak Cilong RT 005 Kecamatan Muara Wis, Kutai Kartanegara nyaris menemui ajalnya setelah diamuk warga lantaran kepergok membobol rumah burung walet.

M tertangkap basah melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Perian Kecamatan Muara Muntai, Selasa (5/12/2023) sekira pukul 03.00 WITA.

Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan menjebol dinding kayu rumah walet milik Aripandi. Namun, aksi tersebut ketahuan putra korban yang sedang berjaga.

Sadar terjadi pencurian, korban kemudian memanggil warga lain dan mengepung rumah walet sehingga pelaku tidak bisa melarikan diri.

“Aksi pencurian ini langsung dilaporkan ke Polsek Muara Muntai. Pelaku menjebol dinding kayu dan menjarah sarang walet di dalamnya namun ketahuan pemiliknya,” jelas Iptu Wahid, Rabu (6/12/2023).

Apesnya, sebelum polisi tiba, pelaku yang bersembunyi di balik pintu rumah walet terlebih dulu ditangkap warga. Geram karena sering terjadi pencurian sarang walet, warga yang marah langsung menghakimi pelaku.

Pelaku dihajar sampai babak belur hingga akhirnya polisi tiba. Tersangka M kemudian dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat pertolongan medis.

“Dari tangan tersangka disita barang bukti hasil curian berupa 68 buah sarang walet yang diperkirakan seberat 3 kilogram beserta alat yang digunakan melakukan pencurian,” ucapnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Muara Muntai. M langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)