Pom Mini di Balikpapan Akan Ditertibkan karena Dianggap Melanggar Regulasi

by -108 Views

Pemerintah Kota Balikpapan akan menertibkan pom mini yang beroperasi di wilayahnya. Penertiban ini dilakukan karena pom mini dinilai melanggar regulasi dan aturan berlaku.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud memutus rezeki para pengusaha pom mini, tetapi harus mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.

“Kita harus taat terhadap hukum, jangan sampai nanti kita mengizinkan. Dampaknya kan artinya pemerintah ikut serta nanti kan melanggar itu makanya kita tertibkan,” ujarnya di Balikpapan, Senin (6/12/2023).

Rahmad menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terhadap daerah-daerah yang membutuhkan pom mini sebagai alternatif pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Dia mengaku bahwa jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Balikpapan masih kurang seiring dengan pertambahan penduduk dan kendaraan.

Namun, dia menegaskan bahwa pom mini tidak boleh seenaknya beroperasi tanpa izin. “Bukan diperbolehkan ya, kita kaji itu, berdasarkan regulasi dan aturan,” tegasnya.

Rahmad juga mengimbau para pengusaha pom mini untuk bergabung dengan program Pertashop (Pertamina Shop) yang diselenggarakan oleh Pertamina.

Sebagai informasi, penertiban pom mini di Balikpapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kualitas dan keamanan BBM yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Pom mini yang tidak memiliki izin berpotensi menjual BBM yang tidak sesuai dengan standar dan merugikan konsumen. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News