Dinyatakan Bukan Tak Bersalah, Penimbun Pertalite di Bontang Diadili Lima Bulan Penjara

by -398 Views

Supardi, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak, dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan dan denda Rp 1 juta oleh Pengadilan Negeri Bontang. Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik Sidartha, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana tersebut.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diwajibkan tetap berada di tahanan. Barang bukti berupa 12 jeriken berisi lima liter BBM jenis Pertalite dan dua tangki modifikasi dengan isi 89,2148 liter dirampas untuk negara.

Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Kasus ini terungkap setelah Sat Reskrim Polres Bontang membongkar kasus penimbunan BBM Pertalite di SPBU Tanjung Laut dan berhasil menangkap 5 orang termasuk Supardi. Selain Supardi, tiga operator SPBU dan seorang pengawas SPBU juga ditangkap karena terlibat dalam kecurangan ini.

Kasus ini terjadi karena adanya kerjasama antara Supardi dengan para operator SPBU yang memungkinkan Supardi melakukan pengisian bahan bakar berkali-kali melebihi batas jumlah yang seharusnya dibeli. Akibatnya, Supardi dapat melakukan pengisian hingga 4 kali dengan jumlah 40-60 liter pertalite setiap harinya.