Fakta-fakta Tentang PLTU Batu Bara RI yang Jauh dari ‘Kiamat’

by -175 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan, pemakaian batu bara sebagai energi untuk pembangkit listrik masih akan terus berlaku hingga tahun 2057. Hal itu sesuai dengan selesainya masa kontrak penggunaan batu bara oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan bahwa memang penggunaan batu bara menjadi isu publik. Nah, yang perlu diketahui adalah saat ini kontrak penggunaan batu bara dengan PLTU masih teramat panjang dari 25 tahun hingga 30-an tahun.

Dadan meyakini bahwa puncak penggunaan batu bara bisa terjadi pada tahun 2030 hingga 2035.

“Ini puncaknya (2030-2035). Setelah ini akan melandai, akan melandai sejalan dengan PLTU yang sudah selesai masa kontraknya, tahun 2057 itu selesai semuanya yang kontrak dengan PLN,” terang Dadan kepada CNBC Indonesia dalam Road to CNBC Indonesia Awards, Rabu (29/11/2023).

Penggunaan batu bara untuk saat ini sebagai cara pemerintah menyediakan energi untuk ketahanan energi di dalam negeri, sambil memastikan pengganti energi dari batu bara bisa berjalan yakni energi baru dan terbarukan (EBT).

“Dari energi terbarukan kita punya banyak juga, teknologi sekarang makin berkembang ke sana, secara keekonomian juga untuk beberapa jenis energi terbarukan ini sudah bisa bersaing sudah dalam arti kata, ini sudah lebih murah dibandingkan dengan pembangkit fosil itu yang sekarang kita lakukan,” ungkap Dadan.

Tercatat, saat ini produksi batu bara Indonesia terus mengalami peningkatan. Kementerian ESDM mencatat, produksi batu bara Indonesia sampai pada 29 November 2023 menembus 686 juta ton atau 98% dari target produksi nasional dalam APBN 694 juta ton.