KPK Menangkap 11 Orang di Kaltim Terkait Kasus Pengadaan Barang

by -186 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan 11 orang beserta sejumlah uang dan alat bukti lainnya dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, “Ada 11 orang yang kami amankan. Tim KPK mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya,” kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

OTT dilakukan pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WITA terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Namun, Ghufron belum membeberkan nama-nama yang diamankan, lokasi pasti OTT, nominal uang, maupun detail perkara lainnya mengenai OTT tersebut.

Komisi antirasuah juga sedang memeriksa sejumlah pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi, termasuk barang bukti lainnya yang diamankan.

Ghufron mengatakan kegiatan tangkap tangan itu menjadi bukti Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bekerja memberantas korupsi di tengah hiruk pikuk penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.