Buruh Kecewa karena Upah Minimum di DKI Jakarta Hanya Naik 3,6%

by -81 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 naik 3,6% atau Rp 165.583 menjadi sebesar Rp5.067.381. Kepala Departemen Hukum, Advokasi dan Kampanye Massa GSB, Ismet Inoni menilai angka kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan pemerintah jauh dari harapan para buruh dan menilai penetapan rumusan penetapan upah bermasalah. Dimana perubahan aturan upah lewat PP 51/2023 belum mengedepankan aspirasi masyarakat dan berkeadilan. Buruh berharap rumusan perhitungan upah didasarkan atas produksi yang dilakukan pekerja. Seperti apa buruh menanggapi penetapan UMP 2024? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Kepala Departemen Hukum, Advokasi dan Kampanye Massa DPP Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Ismet Inoni dan Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 22/11/2023)