Angka UMP DKI Jakarta 2024: Tinggal Diketok!

by -102 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengadakan sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang tersebut berlangsung selama sekitar 4,5 jam pada hari Jumat, mulai dari pukul 14.00-18.30 WIB. Namun, sidang tersebut tidak langsung mencapai kesepakatan, dengan tiga rekomendasi berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024.

Dari pihak pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Mereka mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2, dan mengajukan besaran UMP sebesar Rp5.043.000.

Sementara itu, dari serikat pekerja atau buruh, rekomendasi yang keluar tidak sesuai dengan PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono merekomendasikan penetapan alpha sekitar 8,15%. Sehingga dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan ditambah alpha 8,15% maka didapatkan angka kenaikan upah mencapai 15%.

Dari unsur pemerintah dan pakar ahli, mereka mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%. Mereka berpendapat bahwa kontribusi pekerja sudah layak 0,3 alphanya, dan mempertimbangkan median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP berjalan.

Sidang ini tidak langsung mencapai kesepakatan, namun ketiga pihak masing-masing memberikan rekomendasi berbeda mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.