Residivis Narkoba di Bontang Kembali Ditangkap Setelah Bebas Selama Satu Tahun

by -136 Views

Seorang Ibu Rumah Tangga dengan inisial NY harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Dia tertangkap membawa satu paket sabu yang rencananya akan dijual kembali.

Wanita berusia 38 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan pada Selasa (12/11/2023) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Selat Malaka bersama seorang rekannya setelah melakukan transaksi pembelian sabu.

Padahal, wanita yang tinggal di Kelurahan Lok Tuan ini baru saja bebas dari penjara dalam kasus serupa. Alias residivis.

Kronologis penangkapannya adalah ketika NY disetop, dia sempat membuang sebuah bungkus rokok. Beruntungnya hal itu diketahui oleh jajaran kepolisian.

Saat diperiksa, dalam bungkus rokok tersebut polisi menemukan satu bungkusan plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu.

“Setelah ditimbang, beratnya mencapai 1,05 gram,” jelas Kapolsek Bontang Selatan, Iptu Rakib Rais, Jumat (17/11/2023).

NY yang diinterogasi mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali dalam ukuran lebih kecil.

“Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa dan baru bebas sekitar satu tahun yang lalu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NY dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun. Untuk teman tersangka masih kita dalami keterlibatannya. (*)