ASET milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim, yakni lahan bekas Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib) dinilai bisa dimanfaatkan fasilitas lain.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane mengungkapkan, aset yang ingin dibangun supermal dan apartemen, melalui kerja sama bisnis Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) bersama pihak ketiga nyatanya belum terealisasi.
Lahan seluas 4,9 hektare tersebut nyatanya kosong. Padahal, peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan supermal telah dilakukan Gubernur Kaltim Awang Faroek pada 2013 silam.
Namun hingga kini, tak jelas lahan puskib akan dibangun apa. “Kita lihat PT MBS secara verbal akan memutuskan. Setelah tahun lalu tidak jadi. Kita juga butuh kejelasan. Lanjut tidak, setop tidak, akhirnya hanya mangkrak begitu saja,” kata Mimi.
Diketahui pada Rabu 11 November lalu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik meninjau kawasan tersebut. Pemprov Kaltim sendiri belum tegas bakal mengubahnya menjadi RTH, atau tetap melanjutkan rencana awal MBS.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebut aset Pemprov Kaltim tersebut termasuk dalam pendataan ulang aset untuk nantinya di optimalkan baik yang dikerjasamakan oleh BUMD atau aset lain yang penggunaannya belum optimal.
“Namun kemarin saya lihat, Pj Gubernur Akmal Malik juga meninjau langsung Puskib tersebut. Semoga ada keputusan terkait pemanfaatan lahan Puskib itu,” tegasnya.
Mimi mengusulkan, agar Pemprov Kaltim menghibahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Menurutnya, rencana pembangunan supermall tidak tepat. Belum lagi, ada beberapa rumah warga sekitar yang sempat terkena dampak saat pertama kali pembongkaran bangunan Puskib.
“Kita minta itu bisa diserahkan ke Balikpapan untuk menjadi kawasan pendidikan terpadu. Lahan sangat luas dan strategis, apalagi di Balikpapan Tengah khususnya tidak punya SMA,” menurut Anggota Komisi III DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut juga menyampaikan, kawasan sekitar eks lahan Puskib juga bisa dimanfaatkan membangun fasilitas lain, seperti kantor polsek dan koramil.
Lokasi bekas Puskib memang tidak ada pergerakan dan menjadi kawasan tak berpenghuni. “Tentu hal ini akan disampaikan kepada pemerintah provinsi, karena bagaimanapun pemanfaatan aset daerah untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya. (*)