Gagal Edar 2 Kg Sabu Malaysia di Samarinda, Kurir Dibayar Rp 25 Juta

by -194 Views

Polresta Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu asal Tawau, Malaysia. Pelaku yang diketahui bernama MD ditangkap saat tiba di Samarinda, Kalimantan Timur. Dari tangan pelaku diamankan 2 kg sabu, yang sebelumnya diantar sebagai pesanan bandar pada tanggal 2 November 2023.

Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat akan mengantar sabu ke lokasi yang diperintahkan oleh pemilik barang. Sebanyak 2 kilogram sabu dalam dua paket besar berhasil diamankan dari tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial BOS yang tinggal di Tawau, Malaysia. Tersangka mengenal BOS melalui rekannya BW yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Tersangka sebelumnya telah berhasil mengantarkan 1 kilogram sabu dari Tarakan, Kalimantan Utara menuju Samarinda pada bulan Agustus 2023 dengan upah sebesar Rp25 juta. Namun, pengiriman 2 kilogram sabu ke Samarinda berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Kombes Ary juga mengungkapkan bahwa tersangka tidak mengetahui siapa penerima barang haram tersebut di Samarinda. Dia hanya menerima instruksi melalui panggilan telepon, mengirimkan foto sabu di dalam kamar, dan menyerahkan kunci kepada BOS.

Saat ini, MD masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.