Pria di Samarinda Menganiaya dan Menyulut Api pada Motor Mantan Kekasih Usai Putus Cinta

by -322 Views

Pria di Samarinda, Kalimantan Timur berinisial EW gelap mata setelah putus dengan kekasihnya. Dia nekat membakar sepeda motor dan menganiaya DW, mantan kekasihnya karena tidak menerima cintanya telah diputuskan.

Akibat perbuatannya itu, pria yang patah hati ini sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang. Dia ditangkap oleh polisi setelah DW membuat laporan tentang pengrusakan dan penganiayaan yang disertai ancaman pembunuhan.

“Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW karena telah melakukan pembakaran, pengrusakan barang, pengancaman, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial DW pada Jumat (03/11/2023),” ujar Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah dalam keterangannya dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa korban melapor ke polisi setelah menemukan EW sedang berusaha membakar sepeda motor miliknya. Pelaku mencoba membakar motor tersebut dengan menggunakan kain jemuran dan merobek joknya pada Minggu, 24 September 2023.

Korban yang berhasil menemukan pelaku kemudian segera memadamkan api yang telah dihidupkan. Kemudian terjadi adu mulut antara korban dan pelaku yang akhirnya dipisahkan oleh warga sekitar.

Namun, kejadian tersebut tidak membuat EW puas. Pada tanggal 1 November 2023, EW sengaja menunggu korban pulang dari tempat kerjanya dan langsung menabrak korban yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan AW Syahrani, Samarinda.

Pelaku EW kemudian merusak dan membuang kunci sepeda motor korban. Tidak hanya itu, pelaku juga memukul ponsel korban hingga rusak. Bahkan, dia juga memukuli korban menggunakan helm dan mengancam akan membunuhnya.

“Pelaku merasa sakit hati karena cintanya telah diputus oleh korban. Inilah yang kemudian menjadi alasan pelaku untuk mengganggu korban,” ucapnya.

Polsek Sungai Pinang yang menerima laporan dari korban kemudian memburu pelaku. Dibutuhkan waktu dua hari untuk menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Tersangka EW dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Cek berita, artikel, dan konten lainnya di Google News.