Berkas Perkara Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera Masih Belum Lengkap

by -320 Views

Kejaksaan Negeri atau Kejari Bontang terus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Dirut PT BPR Bontang Sejahtera, Yudi Lesmana.

Kasi Intel Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo, menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih mencari data pendukung, terutama terkait perputaran pinjaman pribadi dengan jaminan deposito milik Perumda AUJ. Mereka menargetkan kelengkapan berkas tersebut dapat segera dipenuhi agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Untuk mendukung hal ini, penyidik juga akan memeriksa kembali tersangka pada pekan depan di Lapas Samarinda. Selain itu, penyidik juga akan menggali keterangan dari mantan direktur PT BPR Bontang Sejahtera, Yunita Fedhi Astri.

Kejari sebenarnya menargetkan pelimpahan berkas ini pada bulan Maret kemarin, namun terpaksa tertunda hingga saat ini. Pada bulan Juli 2020, Kejari Bontang menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda AUJ, termasuk AMA, YLS, LSK, ABM, dan YIR.

Abu Mansyur dan Yunita Irianti sudah mendapatkan amar putusan dari Pengadilan Tipikor Samarinda, sementara AMA dan LSK perkaranya dinyatakan SP3. Yudi diduga memberikan persetujuan pinjaman pribadi kepada terpidana Dandi Priyo Anggono selaku mantan Dirut Perumda AUJ dengan nominal pinjaman Rp 1 miliar dengan jaminan deposito milik PT BPR Bontang Sejahtera, namun pencairan pinjaman tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan semestinya. (*)