Presiden Joko Widodo telah resmi memberikan kesempatan kepada prajurit TNI dan anggota Polri untuk menempati jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan UU No. 5/2014.
Undang-undang yang ditandatangani dan mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023 tersebut mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, sesuai dengan Pasal 19 UU ASN terbaru tersebut.
Pasal ini juga menegaskan bahwa pengisian jabatan ASN tersebut hanya dilaksanakan di instansi pusat. Rincian lebih lanjut mengenai ketentuan ini akan diatur secara khusus dalam peraturan pemerintah (PP).
Meskipun demikian, Pasal 20 UU 20/2023 juga memberikan wewenang kepada pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI maupun Polri sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Dengan demikian, prajurit TNI dan anggota Polri, serta pegawai ASN dapat saling bertukar posisi.
“Penempatan jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karier mereka berdasarkan Sistem Merit,” seperti yang dikutip dari penjelasan pasal 20 UU 20/2023 pada Senin (6/11/2023).
Jika merujuk pada UU ASN yang lama, yaitu UU 5/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, peraturan yang ditetapkan oleh Jokowi bukanlah hal baru, karena dalam UU 5/2014 juga telah diatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
Bahkan, dalam Pasal 109 UU ASN yang ditandatangani oleh SBY, secara spesifik disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mereka mengundurkan diri dari dinas aktif, jika diperlukan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses yang terbuka dan kompetitif. Ketentuan ini tidak ada dalam UU ASN yang ditandatangani oleh Jokowi.
“Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah tersebut di atas diisi melalui penugasan dan penunjukan Presiden, Panglima Tentara Nasional Indonesia, atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti yang dikutip dari penjelasan Pasal 109 UU 5/2014.
Selain itu, UU ASN yang disahkan oleh SBY juga telah memberikan kesempatan bagi PNS untuk diangkat dalam jabatan tertentu di lingkungan instansi TNI dan Polri. Namun, dalam UU ASN yang disahkan oleh Jokowi, tidak hanya PNS yang diizinkan, tetapi juga PPPK karena istilah yang digunakan adalah ASN, bukan hanya PNS.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU ASN, Syamsurizal, pernah menegaskan bahwa UU ASN terbaru mengandung asas resiprokal atau kesetaraan karena ASN dapat diisi oleh tenaga TNI dan Polri, dan sebaliknya.
“Ini merupakan hal yang baru, jika pegawai negeri sipil sangat berprestasi dan dibutuhkan di jabatan TNI dan Polri, atau di lembaga kepolisian, mereka dapat direkrut menjadi pejabat tinggi di kementerian TNI dan Polri tersebut,” ungkapnya.
(Disadur ulang dari CNBC Indonesia)