Buruh Sawit Memikat oleh Gaji Tinggi, Membawa Sabu 10 Kg secara Ilegal

by -446 Views

Prajurit Satuan Tugas (Satgas) Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Bradjamusti Kostrad telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Barang berbahaya ini diselundupkan dari Malaysia melalui jalur “tikus” di Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Ade Rizal Muharram mengatakan, penangkapan penyelundupan sabu ini dilakukan di jalur tidak resmi di Desa Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalbar.

“Berdasarkan laporan Dansatgas Yonarmed 10/Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan, barang haram tersebut berhasil diamankan oleh personel satgas saat melaksanakan patroli,” katanya, Senin (6/11/2023).

Ade menjelaskan bahwa sebelumnya seorang pria dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan inisial RD melintas melalui jalur tidak resmi. Personel Satgas sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada upaya penyelundupan sabu.

“Keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang telah menjadi mitra pasukan Pamtas,” ungkap Ade.

Pada hari Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 04.15 WIB, tim patroli berhasil mengamankan pelaku RD yang membawa ransel. Saat diperiksa, ransel tersebut ternyata berisi 10 paket kristal putih dalam kemasan Teh Guanyinwang yang diduga sabu seberat kurang lebih 10 kilogram.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sehari-hari ia bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia. Karena tergiur dengan upah yang tinggi dari bandar narkoba, pelaku nekat melakukan aksi menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia.

“Pelaku tergiur dengan upah yang tinggi dari bandar narkoba, dan kesehariannya ia bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia,” papar Ade.

Pelaku RD membawa 10 paket sabu tersebut di dalam ransel yang rencananya akan dibawa ke wilayah Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, untuk diserahkan kepada seseorang yang akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan. Namun, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas sebelum mencapai tujuan.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas untuk diserahkan kepada pihak terkait dalam rangka proses hukum selanjutnya,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam waktu empat hari, Personel Pamtas TNI Kodam XII/Tanjungpura berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram sabu. Tiga warga negara Malaysia berhasil menyelundupkan 47 kilogram narkotika jenis sabu dan ditangkap di tiga jalur tikus berbeda di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Upaya penggagalan penyelundupan sabu ini terjadi hampir bersamaan pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2023.

Ketiga warga negara Malaysia tersebut adalah DS (48 tahun), MN (43 tahun), dan MR (53 tahun). Puluhan kilogram narkotika ini diduga akan dijual ke sejumlah daerah di Indonesia menjelang pergantian tahun.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta 47 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu langsung diserahkan kepada pihak TNI Kodam XII/Tanjungpura ke BNNP Kalbar.