Reaksi Bos Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Surat Ombudsman RI Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

by -101 Views

Ombudsman RI telah mengirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang menyarankan agar batas penyerahan kelengkapan syarat perizinan bagi pengusaha sawit yang terindikasi menggunakan lahan ilegal di kawasan hutan ditunda. Batas penyerahan kelengkapan syarat seharusnya berakhir kemarin, Kamis (2/11/2023). Menurut Ombudsman, kebijakan KLHK tersebut berpotensi maladministrasi karena masih terdapat permasalahan terkait status kawasan hutan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menjelaskan bahwa keputusan Ombudsman hanyalah imbauan kepada KLHK untuk memperpanjang batas penyerahan, bukan keputusan final. Bagi anggota Gapki sendiri, tidak ada masalah karena mereka telah mengajukan sesuai dengan tanggal deadline yang ditentukan.

Eddy juga berharap agar Ombudsman dapat menjadi penengah atau wasit dalam masalah ini. Kebijakan KLHK ini muncul karena adanya masalah antara pemerintah pusat dan daerah terkait dengan tata ruang dan wilayah. Eddy mendorong agar kebijakan satu peta dapat diselesaikan oleh pemerintah agar masalah lahan tidak terjadi lagi.

Ombudsman menyarankan kepada Menteri LHK untuk mengeluarkan kebijakan penundaan batas ini dengan pertimbangan bahwa penataan kawasan hutan menjadi tanggung jawab Kementerian LHK untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi badan usaha/masyarakat. Rekomendasi tersebut dapat dilakukan dengan alasan-alasan objektif berdasarkan fakta dan kondisi faktual.

Artikel Selanjutnya: Waduh, 3.000 Permohonan Pendaftaran Tanah di IKN Terbengkalai.

(dce)