Terima Kasih Jokowi! Dapat Rumah Harga Kurang dari Rp 2 M Gratis Ini

by -171 Views

Pemerintah Presiden Joko Widodo secara resmi meluncurkan program insentif untuk pembelian rumah. Program ini memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bantuan administratif senilai Rp 4 juta kepada perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa program ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti yang mengalami perlambatan. Sektor perumahan berkontribusi sebesar 14-16% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menciptakan 13,8 juta tenaga kerja. Program ini berlaku hingga akhir tahun 2024, dan nilai insentif akan berkurang pada tahun tersebut.

Selain pembebasan PPN, pemerintah juga memberikan bantuan administratif senilai Rp 4 juta untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan administratif ini meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sebagainya.

Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat mengurangi masalah kekurangan perumahan hingga 12,1 juta unit. Program ini diharapkan dapat membantu menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.