Sistem Satu Gaji akan Memberikan Keuntungan bagi Tukin Besar dan PNS Republik Indonesia

by -95 Views

Bulan depan, tepatnya 2 November 2023, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru akan segera diundangkan. Seiring dengan itu, pemerintah akan menyiapkan aturan turunan untuk menerapkan gaji tunggal bagi ASN.

Ketua I Koordinator Bidang Penguatan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Donny Moenek mengungkapkan konsep gaji tunggal saat ini secara garis besar menggabungkan semua komponen gaji yang selama ini terpisah, seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan sebagainya menjadi gaji pokok para aparatur sipil negara. Namun, tunjangan jabatan dan fungsional masih diatur secara terpisah.

Dengan skema gaji tunggal ini, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya sudah dimasukkan menjadi komponen gaji pokok. Namun, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional masih diatur secara terpisah seperti saat ini. Perhitungan gaji akan disesuaikan dengan beban kerja, bobot, jabatan, dan capaian kinerja PNS. Sistem penggajian yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.

Dokumen Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebutkan bahwa single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai komponen penghasilan. Sistem penggajian tersebut terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Grading atau pemeringkatan dilakukan untuk menentukan besaran gaji berdasarkan nilai jabatan yang ditentukan oleh beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Setiap grading dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Dengan demikian, PNS yang memiliki jabatan yang sama dapat mendapatkan gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan yang didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan kinerja akan tetap dimasukkan dalam gaji tunggal dan diberikan sesuai dengan capaian kinerja PNS. Tunjangan kinerja dapat berfungsi sebagai tambahan penghasilan atau sebagai penurunan penghasilan tergantung pada kualitas kinerjanya. Besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji PNS yang diberlakukan di semua instansi pemerintah.

Tunjangan kemahalan juga akan dihitung berdasarkan indeks gaji dan tunjangan kinerja pada tabel indeks penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah tempat PNS bekerja. Besaran tunjangan kemahalan PNS akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.