Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa dirinya sering menerima protes dari kementerian lain terkait tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan. Hal ini disebabkan tunjangan PNS Kementerian Keuangan yang lebih tinggi dibandingkan dengan kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.
“Saya mendapatkan keluhan bukan soal transformasi, tetapi soal tunjangan (Kementerian Keuangan). Saya terus menerima keluhan dari kementerian lain,” kata Anas dalam acara Transformasi Kemenkeu Menuju Birokrasi Adaptif, Produktif, dan Berorientasi Masa Depan, yang dikutip pada Kamis (26/10/2023).
Akibat banyaknya protes tersebut, Anas menyatakan bahwa pihaknya akan berbicara dengan Kementerian Keuangan, terutama mengenai tukin PNS yang akan pindah ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (IKN).
Tukin di Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak, memang cukup tinggi. Tunjangan kinerja PNS di direktorat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, sementara tunjangan tertingginya sebesar Rp 117.375.000 untuk eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Tunjangan yang diterima oleh PNS Kementerian Keuangan dianggap sebagai yang tertinggi dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya, meskipun besaran tunjangannya di bawah Direktorat Jenderal Pajak.
Tunjangan PNS Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, di mana tunjangan terendahnya sebesar Rp 2,57 juta untuk kelas jabatan terendah, dan tunjangan tertingginya sebesar Rp 46,9 juta untuk kelas jabatan 27.