Dua pengedar sabu yang ditangkap di Tanjung Laut telah mendapatkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang. Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidartha, menjelaskan bahwa terdakwa Eka Wahyu Prastia dan Burhanuddin dijatuhi hukuman penjara selama 8,5 tahun.
Masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Selain itu, mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Pada tanggal 11 Juni 2023, terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Bontang di rumah milik Burhanuddin di Jalan Mawar, Kelurahan Tanjung Laut. Saat itu, terdakwa Eka Wahyu Prastia berada di rumah tersebut dan membukakan pintu ketika petugas mengetuk. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu di bawah tumpukan baju. Selain itu, juga ditemukan empat plastik sabu di dalam kresek yang dititipkan di bawah sofa rumah Burhanuddin. Total sabu yang diamankan sebanyak 15,99 gram.