Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar tahun ini setidaknya ada satu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara yang bisa pensiun dini. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa program pensiun dini PLTU batu bara direncanakan untuk 2 PLTU, yaitu PLTU Pelabuhan Ratu dan PLTU Cirebon-1. Namun, belum diputuskan PLTU mana yang akan dieksekusi terlebih dahulu.
Dadan menjelaskan bahwa untuk PLTU Cirebon-1 sudah ada dukungan dari Asian Development Bank (ADB) untuk mempercepat penghentian operasional PLTU tersebut. Sedangkan PLTU Pelabuhan Ratu, rencananya akan dialihkan dari PT PLN (Persero) ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Dadan menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan satu proyek tereksekusi tahun ini sesuai arahan Presiden, namun yang dimaksud dengan tereksekusi adalah terjadi transaksi, bukan berarti proyek tersebut selesai tahun ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa dana yang diperlukan untuk merealisasikan penghentian operasional kedua PLTU tersebut mencapai Rp 25 triliun, dengan rincian Rp 12 triliun untuk PLTU Pelabuhan Ratu dan Rp 13 triliun untuk PLTU Cirebon-1. Oleh karena itu, diperlukan sumber pendanaan lain seperti Just Energy Transition Partnership (JETP) dan dukungan dari Asian Development Bank (ADB).
Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan yang memungkinkan pembiayaan penghentian operasional PLTU lebih cepat menggunakan APBN. Melalui aturan tersebut, pembiayaan pensiun dini PLTU akan didukung oleh APBN.